Thursday 1 October 2015

PEMBATALAN PERKAWINAN


Pembatalan perkawinan mempunyai dasar hukum yang tegas dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 
Suatu perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 1 ayat (2) dan pasal 4
Selain dari undang-undang pembatalan perkawinan di dasari juga dengan hukum islam yang termuat di dalam kompilasi hukum islam. Hal ini terlihat dalam bab XI tentang batalnya perkawinan pasal 70-76 yang dirumuskan secara lengkap dan terinci.
Batalnya suatu perkawinan dapat terjadi baik ketika akad perkawinan dilakukan ataupun setelah terjadinya perkawinan yang kemudian para pihak mengajukan pembatalan terhadapnya. Sebagaimana yang telah di atur dalam kompilasi hukum Islam Pasal 70 mengenai perkawinan batal apabila :
1.      Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i
2.      Seseorang menikahi bekas isterinya yang telah diliannya.
3.      Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
4.      Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya.
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan. Dan batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan, seperti yang dijelaskan dalam kompilasi hukum Islam Pasal 74 ditentukan sebagai berikut :
1.      Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perkawinan.

2.      Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

NOOR AUFA, SH, CLA
aufa.lawyer@gmail.com
www.konsultanhukumindonesia.blogspot.com

Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?

Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tin...