Tuesday 28 March 2017

CONTOH GUGATAN PEMBATALAN SERTIFIKAT DI PTUN

  
Perihal: GUGATAN

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ............
di
    .........................
   

Dengan hormat,
………………................................................……., dalam hal ini sebagai PENGGUGAT  ----------

Dalam hal ini PENGGUGAT memberikan kuasa khusus dengan SURAT KUASA KHUSUS Nomor: …… /S-Kuasa/………/III/2015 tertanggal ………….. 2015 kepada:-------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- NOOR AUFA, S.H ---------------------------------------------
Berkewarganegaarn Indonesia, berkedudukan hukum di …………………………………; email: aufa.lawyer@gmail.com; www.http://konsultanhukumindonesia.blogspot.co.id/ Pekerjaan Advokat pada  ………………….; bertindak sebagai PENGGUGAT ---------------------
Untuk mengajukan GUGATAN di Pengadilan Tata Usaha Negara ……….. terhadap:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN ………………………. berkedudukan hukum ………………………………….. …………..                          
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut: -----------------------TERGUGAT; ---------------------

OBYEK GUGATAN:
Adapun Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ini adalah: 
      Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: ………../Desa …………… tanggal ………………… Surat Ukur Nomor: ……………../……………/2005 tanggal ……………….. 2005 Luas 19.615 M2 (Sembilan belas ribu enam ratus lima belas meter persegi) atas Nama ……………dan untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek I ---------------------------------------------------
Yang merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini fungsi TERGUGAT yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“
Bahwa sebelum sampai pada permohonan yang diajukan dalam gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar-dasar dan kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini, yaitu sebegai  berikut:


DASAR DAN ALASAN GUGATAN:
1.       Bahwa PENGGUGAT memiliki dan menguasai bidang-bidang tanah terletak di Desa …………… Kecamatan …………… Kabupaten ………………. didasarkan pada pemberian hak milik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Sultra, dengan bukti-bukti kepemilikan berupa:
     Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: ……………. atas nama ……………. Gambar Situasi Nomor: ……………. dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan:
Sebelah Selatan berbatas dengan:
Sebelah Timur berbatas dengan:
Sebelah barat berbatas dengan:
2.       Bahwa setelah PENGGUGAT memiliki dan menguasai bidang-bidang tanah sebagaimana tersebut angka 1 diatas, PENGGUGAT menguasai pula secara fisik tanah-tanah a quo dengan merawatnya dan melakukan penanaman kakao (coklat) di atas bidang-bidang tanah tersebut
3.       Bahwa sekitar Tahun 1987 Penggugat pindah dari Kabupaten …………. menuju ke Pulau Jawa karena selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipindahtugaskan serta atas tanah-tanah  a quo selanjutnya tetap dirawat saudara Penggugat untuk kemudian melanjutkan penanaman kakao (coklat) di atas bidang-bidang tanah  a quo
4.       Bahwa pada Tahun 1987 seseorang yang bernama …………….. berkeinginan untuk mengolah dan melanjutkan penanaman kakao (coklat) diatas bidang-bidang tanah milik PENGGUGAT dan atas keinginan  ini PENGGUGAT menyetujuinya
5.       Bahwa hingga Tahun 1994 ternyata ………….. tidak pernah memberikan bagi hasil atas hasil panen kakao (coklat) diatas bidang-bidang tanah milik PENGGUGAT hingga kemudian Penggugat menyurati ……………….. untuk menanyakan bagi hasil panen kakao (coklat) atas bidang-bidang tanah a quo dan apabila memang tidak mau melakukan bagi hasil maka Penggugat menawarkan penjualan atas bidang-bidang tanah PENGGUGAT tersebut kepada …………… dengan Harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
6.       Bahwa …………… menanggapi surat sebagaimana tersebut pada angka 6 diatas pada tanggal 26 Juni 1999 yang pada intinya …………….. menawar harga keseluruhan bidang-bidang tanah  a quo sebesar Rp 1.000.000,- dengan pembayaran akan dilakukan pada akhir Tahun 2000
7.       Bahwa PENGGUGAT tidak menyetujui penawaran yang diberikan oleh …………. atas bidang-bidang tanah a quo sehingga tidak ada terjadi perbuatan hukum jual beli atas bidang-bidang tanah a quo kepada ……………. dan kemudian PENGGUGAT hingga saat masih pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah a quo
8.       Bahwa pada bulan Februari 2013, PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya melakukan inventarisir dan peninjauan ulang atas bidang-bidang tanah  a quo  yang ternyata masih ditanami kakao (coklat) oleh ................dan kuasa hukum Penggugat kemudian menghubungi ................di kediamannya di Lingkungan ………….. Desa ……………. Kec. ………….Kab. ……… dan saat dihubungi ini ................mengakui bahwa bidang-bidang tanah a quo memang merupakan milik Nasrul Wiradinata dan ................ hanya menanami dengan janji bagi hasil
9.       Bahwa kemudian pada bulan April 2013 kuasa hukum PENGGUGAT melakukan checking atas Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang-bidang tanah a quo dan berdasarkan hasil checking Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah-tanah a quo pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dinyatakan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang-bidang tanah a quo belum pernah dilakukan perubahan apapun dan kepada siapap pun serta benar merupakan milik dari PENGGUGAT
10.   Bahwa setelah melakukan checking Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah a quo, PENGGUGAT mencoba mendatangi ................untuk menandatangani pernyataan dihadapan notaris atas bidang-bidang tanah a quo benar milik PENGGUGAT dan ................hanya melanjutkan penanaman kakao (coklat) diatas bidang-bidang tanah a quo dengan prinsip bagi hasil dengan PENGGUGAT tapi ternyata ................tidak mau menandatangani pernyataan dihadapan notaris tersebut dan meminta PENGGUGAT  untuk menghubungi ……………….. (yang diakui sebagai saudara oleh ………………)
11.   Bahwa kemudian PENGGUGAT menemui ……………….. dan pertemuan dengan ……………………. tidak tercapai kesepakatan, dimana ………….. mengklaim secara sepihak bahwa atas bidang-bidang tanah a quo merupakan milik mereka dan pihak ................telah memiliki surat atas bidang-bidang tanah a quo yang tidak pernah ditunjukkan oleh pihak ................atas surat-surat tanah dimaksud kepada PENGGUGAT
12.   Bahwa atas klaim sepihak yang dilakukan ................tersebut, kemudian PENGGUGAT pada Tanggal 10 April 2013 mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten …………….. .tentang dugaan tumpang tindih bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah a quo
13.   Bahwa atas pengaduan dugaan tumpang tindih bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah a quo Kantor Pertanahan Kabupaten …………… menyarankan agar dilakukan pengembalian batas-batas tanah-tanah a quo, sehingga kemudian pada tanggal 9 Oktober 2013 telah dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang-bidang tanah yang tercatat pada :
   Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 91/Tawainalu atas nama ….. Gambar Situasi Nomor: ……………. dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ……………. yang juga disaksikan perangkat Desa Tawainalu kuasa hukum PENGGUGAT dan telah dikeluarkan Berita Acara Pengembalian Batas dan diterbitakan peta atas pengukuran dan pengembalian bidang-bidang tanah  a quo oleh Kantor Pertanahan Kabupaten …………..  (TERGUGAT)
14.   Bahwa pada tanggal 23 Februari 2015, PENGGUGAT memperoleh informasi atas sebagian bidang-bidang tanah a quo dilakukan jual beli oleh ................kepada pihak lain (………………) tanpa sepengetahuan dan seizin dari PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah a quo berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) PENGGUGAT dan telah pula dilakukan pengukuran serta pengembalian batas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ……………….
15.   Bahwa pada tanggal 5 Maret 2015, PENGGUGAT melakukan konfirmasi dan menanyakan langsung tentang status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas  bidang-bidang tanah  a quo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten ……… (TERGUGAT) terkait dengan informasi dilakukannya jual beli atas sebagian bidang-bidang tanah a quo oleh ……….
16.   Bahwa berdasarkan informasi yang PENGGUGAT peroleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten …………… ternyata ................telah mengklaim atas bidang-bidang tanah  a quo  merupakan milik …………….. dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ……………. (TERGUGAT) sehingga ................ mencoba melakukan transaksi jual beli dengan pihak ketiga lainnya atas bidang-bidang tanah  a quo
17.   Bahwa PENGGUGAT mengetahui dari berkas-berkas atas bidang tanah a quo di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka pada tanggal 5 Maret 2015 ternyata di atas bidang-bidang tanah a quo juga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdiri atas:
      Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: …………… atas nama ………… dengan luas 19.415 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi)
18.   Bahwa TERGUGAT senyatanya TIDAK menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas bidang-bidang tanah a quo, yang terdiri dari:
    Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: ……….. atas nama ……..dengan luas 19.415 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi)
karena secara hukum sudah ada Sertifikat Haki Milik (SHM) PENGGUGAT dan tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah dilakukan perubahan kepemilikan dengan cara apapun sebagaimana terbukti tidak adanya perubahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PENGGUGAT yang terdapat di Kantor Pertanahan Kabupaten …………….
19.   Bahwa atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah sebagaimana dinyatakan pada point 17 dan 18 diatas oleh TERGUGAT, jelas-jelas sangat merugikan PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas tanah a quo
20.   Bahwa tindakan TERGUGAT menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah berupa:
1)      Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: …………. atas nama …………dengan luas 19.415 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi)
merupakan “Penetapan Tertulis” dan merupakan keputusan tata usaha negara sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
21.   Bahwa TERGUGAT dengan mengeluarkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah berupa:
1)      Sertifikat …………………………………………..
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
a.       Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.       Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas-asa umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi PARA PENGGUGAT.

Adapun uraian mengenai alasan PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT adalah sebagai berikut:
a.       KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
1.       Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan:
Ayat (1): Hak Milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19
Ayat (2): Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut
Bahwa berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar dan tercatat atas nama PENGGUGAT pada Kantor Pertanahan Kabupaten …………….. tidak pernah ada peralihan, penghapusan dan/atau pembebanan hak atas bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga seharusnya TERGUGAT tidak menerbitkan bukti kepemilikan baru berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada atas nama pihak lain
2.       Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan:
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
a)      Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah
b)      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c)       Pemberian surat-surat tanda buti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Bahwa jelas dan tegas atas bidang-bidang tanah a quo sudah ada pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah atas nama PENGGUGAT pada Kantor Pertanahan Kabupaten ……………… serta tidak ada peralihan hak atas bidang-bidang tanah a quo yang dilakukan PENGGUGAT kepada pihak lain sehingga tidak seharusnya TERGUGAT menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak lain diatas bidang-bidang tanah milik PENGGUGAT
3.       Bahwa TERGUGAT seharusnya berdasarkan kewenangan yang ada pada TERGUGAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku TIDAK MENERBITKAN Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdiri atas:
1)      Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:
Karena di atas bidang-bidang tanah a quo telah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan PENGGUGAT dan perbuatan TERGUGAT menerbitkan SHM a quo jelas-jelas bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara

b.      KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
1.       Asas Motivasi Untuk Setiap Keputusan
Asas ini menghendaki setiap ketetapan dan/atau keputusan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan dna/atau keputusan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan dan/atau keputusan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
Bahwa yang terjadi terkait dengan Keputusan a quo yang diambil TERGUGAT justru tidak berpedoman pada UUPA dan Peraturan terkait dengan pendaftaran tanah yang tidak berdasarkan pada alasan yang jelas, terang, benar, obyektif dan adil sehingga menimbulkan kerugian yang sangat nyata kepada PENGGUGAT akibat keputusan yang diambil TERGUGAT
2.       Asas Legalitas Penyelenggaraan Pemerintahan
Asas ini mewajibkan setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya harus menegakkan akuntabilitas pemerintah, maka setiap kegiatan dan tindakan harus berlandaskan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan tujuan pengaturannya
Bahwa yang terjadi adalah terkait dengan Keputusan a quo yang diambil TERGUGAT justru tidak berpedoman pada UUPA dan Peraturan terkait dengan pendaftaran tanah sehingga menimbulkan kerugian yang sangat nyata kepada PENGGUGAT akibat keputusan yang diambil TERGUGAT
3.       Asas Bertindak Cermat
Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari keputusan.
Bahwa yang terjadi adalah terkait dengan Keputusan a quo yang diambil TERGUGAT sama sekali tidak cermat dalam mengambil keputusan dan juga tidak berpedoman pada UUPA dan Peraturan terkait seperti PP Nomor 24 Tahun 1999 dan PMA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 yang terkait dengan pendaftaran tanah serta tidak memperhatikan adanya keputusan tata usaha negara sebelumnya yang pernah ada yang telah memberikan hak milik atas bidang-bidang tanah a quo kepada PENGGUGAT
4.       Asas Pertimbangan
Asas ini menghendaki adanya proporsi yang wajar dalam penjatuhan suatu keputusan, artinya setiap keputusan yang dibuat/dijatuhkan tidak boleh berlebih-lebihan
Bahwa yang terjadi TERGUGAT dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara a quo tanpa mempergunakan pertimbangan fakta-fakta serta data-data yang ada sebagai dasar kebenaran yang relevan dan wajar sehingga melahirkan keputusan yang tidak berimbang.
5.       Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum memiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dubuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.
Bahwa yang terjadi adalah Keputusan Tata Usaha Negara a quo yang dikeluarkan oleh TERGUGAT telah memberikan ketidakpastian hukum kepada Para Penggugat selaku pemilik atas bidang-bidang tanah a quo degann bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga dikeluarkan oleh Tergugat pada Tahun 1985.
6.       Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.
Bahwa yang terjadi adalah TERGUGAT tidak mempertimbangkan proaktifnya PENGGUGAT dalam upaya memberikan kejelasan dan kepastian status atas bidang-bidang tanah a quo
7.       Asas Persamaan Hak
Asas ini menghendaki adanya persamaan yang pada prinsipnya menghendaki adanya perlakuan yang setara oleh Pajabat Tata Usaha Negara terkait dengan keadaan-keadaan dimana para pihak dalam ini sama-sama memiliki HAK untuk ikut serta dalam suatu proses kegiatan untuk diperlakukan sama haknya tanpa diskriminasi
Bahwa yang terjadi adalah TERGUGAT sama sekali mengabaikan hak yang ada pada PENGGUGAT dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara a quo
22.   Bahwa karena tindakan TERGUGAT menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah sebagaimana disebutkan pada dalil-dalil di atas merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum:
1)      Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:
harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi serta dinyatakan tidak berlaku.
23.   Bahwa gugatan ini diajukan PENGGUGAT masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan undang-undang karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang  obyek sengketa baru diketahui PENGGUGAT pada tanggal 5 Maret 2015 dan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.

PETITUM:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara …………………… melalui Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR:
1)            Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)      Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Tergugat berupa:
1.       Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: )
3)      Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara KTUN) yang diterbitkan Tergugat berupa:
1.       Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:
4)      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)

Akhirnya atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari melalui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ……………. yang terhormat, PEGGUGAT mengucapkan terima kasih.
Justitie Voor Iederen.


…………………………,   ………………………………… 2015
Kuasa Hukum PENGGUGAT,




      NOOR AUFA, SH             

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?

Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tin...