Perihal:
GUGATAN
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara ............
di
.........................
Dengan
hormat,
………………................................................……., dalam hal ini sebagai PENGGUGAT ----------
Dalam
hal ini PENGGUGAT memberikan kuasa khusus dengan SURAT KUASA KHUSUS Nomor: ……
/S-Kuasa/………/III/2015 tertanggal ………….. 2015 kepada:-------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------
NOOR AUFA, S.H ---------------------------------------------
Berkewarganegaarn
Indonesia, berkedudukan
hukum di …………………………………; email: aufa.lawyer@gmail.com; www.http://konsultanhukumindonesia.blogspot.co.id/ Pekerjaan
Advokat pada ………………….; bertindak sebagai PENGGUGAT ---------------------
Untuk
mengajukan GUGATAN di Pengadilan Tata Usaha Negara ……….. terhadap:
KEPALA KANTOR
PERTANAHAN ………………………. berkedudukan hukum …………………………………..
…………..
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut:
-----------------------TERGUGAT; ---------------------
OBYEK GUGATAN:
Adapun Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi obyek sengketa
dalam gugatan ini adalah:
Sertifikat Hak
Milik (SHM) Nomor: ………../Desa …………… tanggal ………………… Surat Ukur Nomor: ……………../……………/2005 tanggal ………………..
2005 Luas 19.615 M2 (Sembilan belas
ribu enam ratus lima belas meter persegi) atas Nama ……………dan untuk selanjutnya
disebut sebagai Obyek I ---------------------------------------------------
Yang merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini fungsi TERGUGAT yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang RI Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, yang berbunyi:
“Keputusan Tata
Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau
pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit,
individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata“
Bahwa sebelum sampai pada permohonan yang diajukan dalam gugatan ini,
terlebih dahulu PENGGUGAT
hendak mengajukan dasar-dasar dan
kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini, yaitu sebegai berikut:
DASAR DAN ALASAN GUGATAN:
1. Bahwa PENGGUGAT
memiliki dan menguasai bidang-bidang
tanah terletak di Desa …………… Kecamatan …………… Kabupaten ………………. didasarkan pada pemberian hak milik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tk I Sultra, dengan bukti-bukti kepemilikan berupa:
Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor: ……………. atas nama ……………. Gambar Situasi Nomor: ……………. dengan
luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai
berikut :
Sebelah
Utara berbatas dengan:
Sebelah
Selatan berbatas dengan:
Sebelah
Timur berbatas dengan:
Sebelah
barat berbatas dengan:
2. Bahwa setelah PENGGUGAT
memiliki dan menguasai bidang-bidang
tanah sebagaimana tersebut angka 1 diatas, PENGGUGAT menguasai pula secara
fisik tanah-tanah a quo dengan
merawatnya dan melakukan penanaman kakao (coklat) di atas bidang-bidang tanah
tersebut
3. Bahwa sekitar Tahun 1987 Penggugat pindah dari Kabupaten …………. menuju ke Pulau
Jawa karena selaku Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dipindahtugaskan serta atas tanah-tanah a quo selanjutnya tetap dirawat saudara Penggugat untuk kemudian melanjutkan penanaman kakao (coklat) di atas
bidang-bidang tanah a quo
4. Bahwa pada Tahun 1987 seseorang yang bernama …………….. berkeinginan
untuk mengolah dan melanjutkan penanaman kakao (coklat) diatas bidang-bidang
tanah milik PENGGUGAT
dan atas keinginan ini PENGGUGAT
menyetujuinya
5. Bahwa hingga Tahun 1994 ternyata ………….. tidak pernah memberikan bagi hasil
atas hasil panen kakao (coklat) diatas bidang-bidang tanah milik PENGGUGAT hingga kemudian Penggugat menyurati ……………….. untuk menanyakan bagi hasil panen
kakao (coklat) atas bidang-bidang tanah a
quo dan apabila memang tidak mau melakukan bagi hasil maka Penggugat menawarkan
penjualan atas bidang-bidang tanah PENGGUGAT
tersebut kepada …………… dengan Harga Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
6. Bahwa …………… menanggapi surat sebagaimana tersebut pada angka 6 diatas pada tanggal
26 Juni 1999 yang pada intinya …………….. menawar harga keseluruhan bidang-bidang tanah a quo sebesar Rp 1.000.000,- dengan
pembayaran akan dilakukan pada akhir Tahun 2000
7. Bahwa PENGGUGAT
tidak menyetujui penawaran yang
diberikan oleh …………. atas bidang-bidang tanah a quo
sehingga tidak ada terjadi perbuatan hukum jual beli atas bidang-bidang tanah a quo kepada ……………. dan kemudian PENGGUGAT hingga saat masih pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah a quo
8. Bahwa pada bulan Februari 2013, PENGGUGAT melalui kuasa
hukumnya melakukan inventarisir dan peninjauan ulang atas bidang-bidang tanah a quo
yang ternyata masih ditanami kakao
(coklat) oleh ................dan kuasa hukum Penggugat kemudian menghubungi ................di
kediamannya di Lingkungan ………….. Desa ……………. Kec. ………….Kab. ……… dan saat dihubungi ini ................mengakui bahwa bidang-bidang
tanah a quo memang merupakan milik
Nasrul Wiradinata dan ................ hanya menanami
dengan janji bagi hasil
9. Bahwa kemudian pada bulan April 2013 kuasa hukum PENGGUGAT melakukan checking atas Sertifikat Hak Milik
(SHM) bidang-bidang tanah a quo dan
berdasarkan hasil checking Sertifikat
Hak Milik (SHM) atas bidang tanah-tanah a
quo pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dinyatakan atas Sertifikat Hak
Milik (SHM) bidang-bidang tanah a quo belum
pernah dilakukan perubahan apapun dan kepada siapap pun serta benar merupakan
milik dari PENGGUGAT
10. Bahwa setelah melakukan checking
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah a quo, PENGGUGAT
mencoba mendatangi ................untuk
menandatangani pernyataan dihadapan notaris atas bidang-bidang tanah a quo benar milik PENGGUGAT dan ................hanya melanjutkan penanaman kakao (coklat) diatas
bidang-bidang tanah a quo dengan
prinsip bagi hasil dengan PENGGUGAT
tapi ternyata ................tidak
mau menandatangani pernyataan dihadapan notaris tersebut dan meminta PENGGUGAT untuk menghubungi ……………….. (yang diakui
sebagai saudara oleh ………………)
11. Bahwa kemudian PENGGUGAT
menemui ……………….. dan pertemuan
dengan ……………………. tidak tercapai
kesepakatan, dimana ………….. mengklaim secara sepihak bahwa atas bidang-bidang tanah a quo merupakan milik mereka dan pihak ................telah
memiliki surat atas bidang-bidang tanah a
quo yang tidak pernah ditunjukkan oleh pihak ................atas
surat-surat tanah dimaksud kepada PENGGUGAT
12. Bahwa atas klaim sepihak yang dilakukan ................tersebut,
kemudian PENGGUGAT
pada Tanggal 10 April 2013 mengajukan
pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten …………….. .tentang dugaan tumpang tindih bukti
kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah a quo
13. Bahwa atas pengaduan dugaan tumpang tindih bukti kepemilikan Sertifikat
Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah a
quo Kantor Pertanahan Kabupaten …………… menyarankan agar dilakukan
pengembalian batas-batas tanah-tanah a
quo, sehingga kemudian pada tanggal 9 Oktober 2013 telah dilakukan
pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang-bidang tanah yang tercatat pada
:
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 91/Tawainalu atas nama …..
Gambar Situasi Nomor: ……………. dengan luas
20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ……………. yang juga disaksikan perangkat Desa
Tawainalu kuasa hukum PENGGUGAT dan telah dikeluarkan Berita Acara Pengembalian Batas dan diterbitakan peta
atas pengukuran dan pengembalian bidang-bidang tanah a quo oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten ………….. (TERGUGAT)
14. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2015, PENGGUGAT memperoleh
informasi atas sebagian bidang-bidang tanah a
quo dilakukan jual beli oleh ................kepada pihak lain (………………) tanpa
sepengetahuan dan seizin dari PENGGUGAT
selaku pemilik yang sah atas
bidang-bidang tanah a quo berdasarkan
bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) PENGGUGAT dan telah pula dilakukan
pengukuran serta pengembalian batas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ……………….
15. Bahwa pada tanggal 5
Maret 2015, PENGGUGAT
melakukan
konfirmasi dan menanyakan langsung tentang status Sertifikat Hak Milik (SHM)
atas bidang-bidang tanah a quo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten ……… (TERGUGAT) terkait dengan
informasi dilakukannya jual beli atas sebagian bidang-bidang tanah a quo oleh ……….
16.
Bahwa berdasarkan informasi yang PENGGUGAT peroleh dari Kantor Pertanahan
Kabupaten …………… ternyata ................telah
mengklaim atas bidang-bidang tanah a
quo merupakan milik …………….. dengan bukti kepemilikan Sertifikat
Hak Milik (SHM) yang juga diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ……………. (TERGUGAT) sehingga ................ mencoba melakukan transaksi jual beli
dengan pihak ketiga lainnya atas bidang-bidang tanah a quo
17. Bahwa PENGGUGAT
mengetahui dari
berkas-berkas atas bidang tanah a quo di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka
pada tanggal 5 Maret 2015 ternyata di atas bidang-bidang tanah a quo juga
diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdiri atas:
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: …………… atas nama ………… dengan
luas 19.415 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi)
18. Bahwa TERGUGAT senyatanya TIDAK menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di
atas bidang-bidang tanah a quo, yang
terdiri dari:
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: ……….. atas nama ……..dengan
luas 19.415 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi)
karena secara hukum sudah ada Sertifikat Haki Milik (SHM) PENGGUGAT dan tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah dilakukan perubahan
kepemilikan dengan cara apapun sebagaimana terbukti tidak adanya perubahan atas
Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PENGGUGAT
yang terdapat di Kantor Pertanahan
Kabupaten …………….
19. Bahwa atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah
sebagaimana dinyatakan pada point 17 dan 18 diatas oleh TERGUGAT, jelas-jelas
sangat merugikan PENGGUGAT
selaku pemilik yang sah atas tanah a quo
20. Bahwa tindakan TERGUGAT menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas
bidang-bidang tanah berupa:
1)
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: …………. atas nama …………dengan
luas 19.415 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus lima belas meter persegi)
merupakan “Penetapan Tertulis” dan merupakan keputusan tata usaha negara
sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
21. Bahwa TERGUGAT dengan mengeluarkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik
(SHM) atas bidang-bidang tanah berupa:
1)
Sertifikat …………………………………………..
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal
53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan asas-asa
umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi PARA PENGGUGAT.
Adapun uraian mengenai alasan PENGGUGAT
mengajukan gugatan kepada TERGUGAT
adalah sebagai berikut:
a.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG
DIGUGAT BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
1. Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 23
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
yang menyebutkan:
Ayat (1): Hak
Milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan
hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 19
Ayat (2):
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai
hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut
Bahwa berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang
terdaftar dan tercatat atas nama PENGGUGAT
pada Kantor Pertanahan Kabupaten …………….. tidak pernah ada
peralihan, penghapusan dan/atau pembebanan hak atas bukti kepemilikan
Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga seharusnya TERGUGAT tidak menerbitkan bukti
kepemilikan baru berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam bentuk
Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada atas nama pihak lain
2. Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 19 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria yang menyebutkan:
Pendaftaran
tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
a)
Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah
b)
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c)
Pemberian surat-surat tanda buti hak, yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat
Bahwa jelas dan tegas atas bidang-bidang tanah a quo sudah ada pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah atas nama
PENGGUGAT
pada Kantor Pertanahan Kabupaten ……………… serta tidak ada
peralihan hak atas bidang-bidang tanah a
quo yang dilakukan PENGGUGAT
kepada pihak lain sehingga tidak
seharusnya TERGUGAT menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam bentuk
Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak lain diatas bidang-bidang tanah milik PENGGUGAT
3. Bahwa TERGUGAT seharusnya berdasarkan kewenangan yang ada pada TERGUGAT
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku TIDAK
MENERBITKAN Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdiri atas:
1)
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:
Karena di atas bidang-bidang tanah a
quo telah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan PENGGUGAT dan perbuatan TERGUGAT menerbitkan SHM a quo jelas-jelas bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta PMNA/KBPN
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan
Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
b.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG
DIGUGAT BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
1.
Asas Motivasi Untuk Setiap Keputusan
Asas ini menghendaki setiap ketetapan dan/atau keputusan harus mempunyai
motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan dna/atau
keputusan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan
sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan dan/atau keputusan sehingga yang
tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan
digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
Bahwa yang terjadi terkait dengan Keputusan a quo yang diambil TERGUGAT justru tidak berpedoman pada UUPA dan
Peraturan terkait dengan pendaftaran tanah yang tidak berdasarkan pada alasan
yang jelas, terang, benar, obyektif dan adil sehingga menimbulkan kerugian yang
sangat nyata kepada PENGGUGAT
akibat keputusan yang diambil
TERGUGAT
2.
Asas Legalitas Penyelenggaraan
Pemerintahan
Asas ini mewajibkan setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya
harus menegakkan akuntabilitas pemerintah, maka setiap kegiatan dan tindakan
harus berlandaskan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan tujuan
pengaturannya
Bahwa yang terjadi adalah terkait dengan Keputusan a quo yang diambil TERGUGAT justru tidak berpedoman pada UUPA dan
Peraturan terkait dengan pendaftaran tanah sehingga menimbulkan kerugian yang
sangat nyata kepada PENGGUGAT
akibat keputusan yang diambil
TERGUGAT
3.
Asas Bertindak Cermat
Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat
dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak
menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan keputusan, pemerintah
harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait
dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang
diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang
timbul dari keputusan.
Bahwa yang terjadi adalah terkait dengan Keputusan a quo yang diambil TERGUGAT sama sekali tidak cermat dalam
mengambil keputusan dan juga tidak berpedoman pada UUPA dan Peraturan terkait seperti
PP Nomor 24 Tahun 1999 dan PMA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 yang terkait dengan
pendaftaran tanah serta tidak memperhatikan adanya keputusan tata usaha negara
sebelumnya yang pernah ada yang telah memberikan hak milik atas bidang-bidang
tanah a quo kepada PENGGUGAT
4.
Asas Pertimbangan
Asas ini menghendaki adanya proporsi yang wajar dalam penjatuhan suatu
keputusan, artinya setiap keputusan yang dibuat/dijatuhkan tidak boleh
berlebih-lebihan
Bahwa yang terjadi TERGUGAT dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara a quo tanpa mempergunakan pertimbangan fakta-fakta serta data-data yang ada sebagai
dasar kebenaran yang relevan dan wajar sehingga melahirkan keputusan yang tidak
berimbang.
5.
Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum memiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum
material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan
asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan
pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan. Dengan kata lain, asas ini
menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seorang berdasarkan suatu
keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dubuktikan
sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas
kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan
yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan
kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang
berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.
Bahwa yang terjadi adalah Keputusan Tata Usaha Negara a quo yang dikeluarkan oleh TERGUGAT
telah memberikan ketidakpastian hukum kepada Para Penggugat selaku pemilik atas
bidang-bidang tanah a quo degann
bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga dikeluarkan oleh Tergugat pada Tahun
1985.
6.
Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara
proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran
menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang
berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.
Bahwa yang terjadi adalah TERGUGAT tidak mempertimbangkan proaktifnya PENGGUGAT dalam upaya memberikan kejelasan dan kepastian status atas bidang-bidang
tanah a quo
7.
Asas Persamaan Hak
Asas ini menghendaki adanya persamaan yang pada prinsipnya menghendaki
adanya perlakuan yang setara oleh Pajabat Tata Usaha Negara terkait dengan
keadaan-keadaan dimana para pihak dalam ini sama-sama memiliki HAK untuk ikut
serta dalam suatu proses kegiatan untuk diperlakukan sama haknya tanpa
diskriminasi
Bahwa yang terjadi adalah TERGUGAT sama sekali mengabaikan hak yang ada
pada PENGGUGAT
dengan mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara a quo
22. Bahwa karena tindakan TERGUGAT menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang-bidang tanah
sebagaimana disebutkan pada dalil-dalil di atas merupakan tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dan melanggar
asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum:
1)
Sertifikat Hak
Milik (SHM) Nomor:
harus
dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi serta
dinyatakan tidak berlaku.
23. Bahwa gugatan ini diajukan PENGGUGAT masih dalam tenggang waktu yang
diperkenankan undang-undang karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang obyek sengketa baru diketahui PENGGUGAT pada
tanggal 5 Maret 2015 dan diajukan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan tergugat.
PETITUM:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta uraian tersebut di atas, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, sesuai dengan
asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara …………………… melalui Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR:
1)
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) yang diterbitkan Tergugat berupa:
1.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: )
3)
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara KTUN) yang diterbitkan Tergugat
berupa:
1.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:
4) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang
timbul dalam perkara ini.
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu
peradilan yang baik dan benar (ex aequo
et bono)
Akhirnya
atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari melalui Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara …………….
yang terhormat, PEGGUGAT mengucapkan terima kasih.
Justitie Voor Iederen.
…………………………, ………………………………… 2015
Kuasa
Hukum PENGGUGAT,
NOOR AUFA, SH