Friday 31 March 2017

BANDING SEBAGAI UPAYA HUKUM

Proses peradilan Indonesia memiliki beberapa tahapan yaitu peradilan tingkat pertama, peradilan banding dan peradilan kasasi. Banding sendiri merupakan upaya hukum biasa yang diajukan pihak berperkara apabila tidak setuju dengan putusan peradilan tingkat pertama.
Dalam pengajuan banding, pihak yang mengajukan tidak memiliki kewajiban untuk menyertakan memori banding. Hal ini dikarenakan pemeriksaan banding sendiri adalah pemeriksaan ulangan atas fakta-fakta persidangan pada tingkat pertama.
Namun demikian, demi menjaga proses banding yang diajukan ada baiknya pihak yang menyatakan banding menyertakan memori banding sehingga hakim banding mengetahui hal-hal apa yang dalam putusan hakim tingkat pertama yang tidak disetujui pembanding.
Memori banding adalah uraian keberatan atau ketidaksetujuan pembanding dengan disertai alasan terhadap pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama dengan meminta perbaikan atas putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan banding.
Beberapa ketentuan yang mengatur memori banding dapat dilihat pada:
  1. Pasal 199 ayat (1) Rechtreglement Buitengewesten (RBG) dengan menyebutkan “… Jika dikehendaki dapat disertai dengan surat memori atau surat lain yang dianggap perlu..”
  2. Pasal 11 ayat (3) UU Nomor.20 tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang menyebutkan “Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai pengadilan negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu”
  3. Putusan MA Nomor 663 K/Sip/1971 yang menerangkan “…. Memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding”
Dalam hal pengajuan memori banding sendiri, tidak ada ketentuan batas waktu kapan terakhir kalinya memori banding ini harus diajukan pembanding, dimana memori banding dapat diajukan selama pengadilan banding belum memberikan putusan dalam perkara banding tersebut.
Dalam memori banding yang akan diajukan sendiri, ada baiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan banding adalah pemeriksaan ulangan atas fakta persidangan pada tingkat pertama
  2. Prinsip pemeriksaan banding pada dasarnya sama dengan pemeriksaan peradilan tingkat pertama
  3. Yang dimintakan keberatan dan perbaikan adalah mengenai isi pertimbangan hukum peradilan tingkat pertama dengan memperhatikan bukti dan fakta persidangan tingkat pertama
  4. Memperhatikan alasan-alasan banding dalam peraturan perundang-undangan
  5. Memperhatikan hal-hal terkait dengan peraturan perundangan mengenai pokok perkaranya
Selain itu, pembanding pun masih bisa mengungkapkan hal-hal baru, fakta-fakta baru dan bukti baru, serta memintakan agar hal baru atau fakta baru ini diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan pada tingkat banding.
Semoga Bermanfaat
Noor Aufa, SH, CLA

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?

Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tin...