Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts

Thursday, 30 August 2018

Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?


Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tindakan ini merupakan hukum pasar g tidak tertulis dan hal lumrah. Apalagi jika berniat menjual lagi dengan harga pasaran tentu akan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal.

Namun, kadangkala keinginan mendapat selisih atau keuntungan tersebut  -jika tidak hati-hati- dapat menjerat pembeli dalam masalah hukum pidana. Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan hal sebagai berikut :
“…..hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (2) barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Ketentuan Pasal 480 KUHPidana mengatur 2 (dua) perbuatan yakni perbuatan bersekongkoldan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan.

Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan “penadah”.
Jika si pembeli tidak tahu asal perolehan barang tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka si pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.

Mencermati tentang ketentuan Pasal 480 KUHP diatas khususnya tentang “mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang tersebut berasal dari suatu kejahatan apa bukan, rasanya sangat sulit. Umumnya penyidik enggan membuktikan apakah benar si pembeli ini tidak tahu atau tidak curiga terhadap asal usul barang yang dibelinya. Penyidik biasanya hanya berpatokan pada keterangan si penjual, dimana ia menjual dan siapa pembelinya. Kecurigaan atau dugaan awal penyidik untuk menjerat pembeli sebagai penadah hasil kejahatan biasanya terkonsentrasi pada keadaan atau cara dibelinya barang tersebut, misalnya dibeli dengan dibawah harga pasaran, dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi atau sebagainya. Kecurigaan penyidik yang demikian tentunya akan merugikan si pembeli yang beritikad baik yang secara hukumnya sudah seharusnya dilindungi pula oleh si penyidik tersebut.

Pada dasarnya sifat “asal dari kejahatan” yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik (te goedetrouw). Atas dasar itikad baik dan sepanjang itikad baik tersebut dapat dibuktikan, misalnya dengan kwitansi pembelian dan atau berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, maka tentunya pembeli dapat lepas dari jeratan hukum sebagai penadah.

NOOR AUFA,SH,CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator – Legal Auditor
+6282233868677 (Phone/WA)


www.pengacarariau.com
www.advokat-auditorhukum.blogspot.co.id

Wednesday, 1 November 2017

MEDIASI PENAL DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA


Mediasi penal (penal mediation) sering disebut dengan berbagai istilah, antara lain : “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam  istilah Jer-man disebut ”Der Außergerichtliche Tataus-gleich” (disingkat  ATA**)) dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation pénale”. Karena mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim-Offender Medi-ation” (VOM), Täter-Opfer-Ausgleich (TOA), atau Offender-victim Arrangement (OVA).

Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative Dispute Resolution”; ada pula yang menyebutnya “Apro-priate Dispute Resolution”[1]). ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata[2], tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, wa-laupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.

Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesai-kan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam ma-syarakat (musyawarah keluarga; musya-warah desa; musyawarah adat dan sebagainya). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbe-daan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi [3].

PENGATURAN MEDIASI PENAL DI BEBERAPA NEGARA

N E G A R A


PENGATURAN

AUSTRIA


-          Diatur dlm amandemen KUHAP th. 1999 yang diberlakukan pada Januari 2000.
-          Pada mulanya diversi/pengalihan penuntutan hanya untuk anak melalui ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugendliche), namun kemudian bisa juga untuk orang dewasa  melalui ATA-E (Außergerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) yang merupakan bentuk “victim-offender mediation” (VOM).
-          Menurut Pasal 90g KUHAP Austria Penuntut Umum dapat mengalihkan perkara pidana dari pengadilan apabila:
1.         terdakwa mau mengakui perbuatannya,
2.         siap melakukan ganti rugi khususnya kompensasi atas kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya, dan setuju melakukan setiap kewajiban yang diperlukan yang menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yad.
-          Tindak pidana yang dapat dikenakan tindakan diversi, termasuk mediasi, apabila :
1.        diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 th. penjara atau 10 th. dalam kasus anak.
2.        dapat juga untuk kasus kekerasan yang sangat berat (Extremely severe violence), dg catatan diversi tidak boleh, apabila ada korban mati (seperti dalam kasus manslaughter).

BELGIA


a.       Pada tahun 1994 diberlakukan UU tentang mediasi-penal (the Act on Penal Mediation) yang juga disertai dengan pedomannya (the Guideline on Penal Mediation).
b.      Tujuan utama diadakannya “penal mediation” ini adalah untuk memperbaiki kerugian materiel dan moral yang ditimbulkan karena adanya tindak pidana. Namun, mediasi juga dapat dilakukan agar  sipelaku melakukan suatu terapy atau melakukan kerja sosial (community service).
c.       Penuntut umum tidak meneruskan perkara ke pengadilan, apabila pelaku berjanji untuk memberi kompensasi atau telah memberi kompensasi kepada korban.
d.      Pada mulanya hanya untuk delik yang diancam maksimum 5 tahun penjara, tetapi dengan adanya ketentuan baru ini, dapat digunakan juga untuk delik yang diancam pidana maksimum 2 tahun penjara.
e.       Ketentuan hukum acaranya dimasukkan dalam Pasal 216ter Code of Criminal Procedure (10.02.1994).
JERMAN


-          Pada 12 Januari 1994, ditambahkan Pasal 46a ke dalam StGB  (KUHP) yg memberi kemungkinan penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi (dikenal dengan istilah Täter-Opfer-Ausgleich - TOA).
-          Pasal 46a StGB : apabila pelaku memberi ganti rugi/kompensasi kepada korban secara penuh atau sebagian besar, atau telah dengan sungguh-sungguh berusaha keras untuk memberi ganti rugi, maka pidananya dapat dikurangi atau bahkan dapat  dibebaskan dari pemidanaan. Pembebasan pidana hanya dapat diberikan apabila deliknya diancam dengan maksimum pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian.
-          Apabila TOA telah dilakukan, maka penuntutan dihentikan (s. 153b StPO/ Strafprozessord-nung/KUHAP).

PERANCIS


-          UU 4 Januari 1993 mengamandemen Pasal 41 KUHAP (CCP- Code of Criminal Procedure) yang dikembangkan berdasar UU 18 Desember 1998 dan UU 9 Juni 1999 : penuntut umum dapat melakukan mediasi antara pelaku dengan korban, sebelum mengambil keputusan dituntut tidaknya seseorang.
-          Inti Pasal 41 CCP : penuntut umum dapat melakukan mediasi penal (dengan persetujuan korban dan pelaku) apabila hal itu dipandang merupakan suatu tindakan yang dapat memperbaiki kerugian yang diderita korban,  mengakhiri kesusahan, dan membantu memperbaiki (merehabilitasi) si pelaku.
-          Apabila mediasi tidak berhasil dilakukan, penuntutan baru dilakukan; namun apabila berhasil penuntutan dihentikan (s. 41 dan s. 41-2 CCP- Code of Criminal Procedure).
-          Untuk tindak pidana tertentu, Pasal 41-2 CCP membolehkan penuntut umum meminta pelaku untuk memberi kompensasi kepada korban (melakukan mediasi penal), daripada mengenakan pidana denda, mencabut SIM, atau memerintahkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial selama 60 jam. Terlaksananya mediasi penal ini, menghapuskan penuntutan.

-          Tindak pidana tertentu yang dimaksud Psl. 41-2 CCP itu ialah : articles 222-11, 222-13 (1° to 11°), 222-16, 222-17, 222-18 (first paragraph), 227-3 to 227-7, 227-9 to 227-11, 311-3, 313-5, 314-5, 314-6, 321-1, 322-1, 322-2, 322-12 to 322-14, 433-5 to 433-7 and 521-1 of the Criminal Code, under the articles 28 and 32 (2°) of the Ordinance of 18 April 1939 fixing the regime of war materials, arms and munitions, under Article L. 1 of the Traffic Code and under Article L. 628 of the Public Health Code


POLANDIA


-         mediasi pidana diatur dalam Pasal 23a CCP (Code of Criminal Procedure) dan Peraturan Menteri Kehakiman 13 Juni 2003 tentang “Mediation proceedings in criminal matters”.
-         Pengadilan dan jaksa, atas inisiatifnya atau atas persetujuan korban dan pelaku, dapat menyerahkan suatu kasus ke lembaga terpercaya atau seseorang untuk melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. Proses mediasi paling lama satu bulan. Biaya proses mediasi ditanggung oleh perbendaharaan negara (State Treasury).
-         Hasil positif dari mediasi itu menjadi alasan untuk tidak melanjutkan proses pidana.
-         Mediasi dapat diterapkan untuk semua kejahatan yang maksimum ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. Bahkan kejahatan kekerasan (Violent crimes) juga dapat dimediasi.


MEDIASI VIOLENT CRIME

-         VOM (Victim-Offender Mediation) untuk violent crime diterapkan di Austria,  Polandia, Slovenia, Canada, USA, dan Norwegia;
-         Kasus-kasus KDRT (domestic violence) juga dapat di mediasi di United States, Austria, Poland, Denmark and Finland.



Mediasi penal sering dinyatakan meru-pakan ”the third way” atau ”the third path” dalam upaya ”crime control and the criminal justice system” [4], dan telah digunakan di beberapa negara. Seberapa jauh kemungkinan itu dapat juga diterapkan di Indonesia, apa keterbatasan dan keunggulannya, serta bagaimana pengaturannya, tentunya memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Namun yang jelas, penyelesaian damai dan mediasi di bidang hukum pidana inipun sebenarnya sudah dikenal dalam hukum adat dan dalam kenyataan sehari-hari.

NOOR AUFA,SH,CLA
+6282233868677 (Phone/WA)




**) Di Austria terdiri dari ATA-J (Außergerichtlicher Tatausgleich für Jugendliche) untuk anak, dan ATA-E (Außergerichtlicher Tatausgleich für Erwachsene) untuk orang dewasa.
[1] New York State Dispute Resolution Association, Inc., Alternative Dispute Resolution in New York State, An Overview, sumber internet.
[2] Lihat UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[3] Detlev Frehsee (Professor of Criminology and Criminal Law, University of Bielefeld, Germany), “Restitution and Offender-Victim Arrangement in German Criminal Law: Development and Theoretical Implications”, http://wings.buffalo.edu/law/ bclc/bclr.htm
[4] Lihat antara lain, Deborah Macfarlane,  Victim-Offender Mediation in France , http://www. Mediation conference.com.au/2006_Papers/Deborah%20Macfarlane%20-%20VICTIM%20OFFENDER %20MEDIATION%20 IN%20 FRANCE1.doc ; Christa Pelikan. On Restorative Justice, www. restorativejustice.org/resources/docs/pelikan; Dieter Rössner, Mediation as a Basic Element of Crime Control: Theoretical and Empirical Comments, wings.buffalo.edu/ law/bclc/bclrarticles/3(1)/roessner.pdf ; Tony Peters, in colla-boration with Ivo Aertsen, Katrien Lauwaert and Luc Robert : From Community Sanctions To Restorative Justice, The Belgian Example, www.unafei.or.jp/english/pdf/PDF_rms/ no61/ ch12. pdf

Tuesday, 24 October 2017

PEMALSUAN SURAT DALAM HUKUM INDONESIA

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Berbagai jenis tindak pidana telah terangkum cukup banyak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan dari jajahan Belanda, dimana dulunya dikenal dengan istilah Wetbook Van Straftrecht (WvS). Setelah Indonesia merdeka, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, WvS dijadikan sebagai peraturan pidana yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan diubah dengan nama KUHP.

Hasil gambar untuk surat palsu

Salah satu jenis kejahatan yang dikenal dalam KUHP adalah kejahatan pemalsuan surat, dimana awal pembentukan pidana ini bertujuan tujuan melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran suatu surat atau akte otentik.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
a.       Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll);
b.      Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb);
c.       Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
d.      Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).

Kebenaran pada suatu surat atau akte otentik sendiri sendiri terdiri atas  4 macam , yaitu :
  1. Surat atau akte yang menimbulkan suatu hak;
  2. Surat atau akte yang menerbitkan suatu perikatan;
  3. Surat atau akte yang menimbulkan pembebasan utang; dan
  4. Surat atau akte yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.

Dalam hal surat atau akte ini, maka perbuatan yang dilarang terhadap 4 macam surat tersebut adalah pebuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) atau tindakan perbuatan memalsu (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah suatu perbuatan atau tindakan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. Sementara perbuatan memalsu adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu.

Unsur perbuatan dan 4 unsur objek surat atau akte tersebut merupakan hal yang bersifat alternative, dimana dalam mendalilkannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 263 KUHP harus dibuktikan salah satu wujud perbuatannya dan salah satu objek suratnya. Dalam proses pembuktiannya melalui dan dengan dengan menggunakan hukum pembuktian sebagaimana telah diatur pada Pasal 183 jo 184 KUHAP.

Perbuatan membuat surat, adalah melakukan suatu perbuatan dengan cara apapun mengenai suatu surat atau akte misalnya Akte Kelahiran, sehingga menghasilkan sebuah Akte Kelahiran. Hal-hal yang harus dibuktikan mengenai perbuatan membuat ini antara lain, adalah wujud apa termasuk bagaimana caranya dari perbuatan membuat (misalnya menggunakan mesin cetak/ketik dsb), dan siapa yang melakukan wujud tersebut, berikut kapan waktunya (tempusnya) dan dimana lokasi atau terjadinya peristiwa tersebut (locusnya). Dalam hal ini, semuanya harus jelas, artinya dapat dibuktikan tanpa keraguan sama sekali. Tidak cukup adanya fakta kedapatan pada seseorang, atau digunakan sebagai bukti oleh seseorang mengenai akte tersebut. Dalam hukum pembuktian tidak mengenal dan tidak tunduk pada anggapan, melainkan harus dibuktikan setidak-tidaknya memenuhi syarat minimal pembuktian. Hukum pembuktian dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap orang di negara ini, dan untuk menghindari kesewenang-wenangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan atau vonis pada suatu perkara yang ditanganinya.

Dalam Pasal 183 KUHAP tentang syarat minimal pembuktian, menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana, ialah syarat subjektif yang juga harus dilandasi syarat objektif. Harus ada keyakinan hakim yang dibentuk berdasarkan minimal dua alat bukti yang syah. Dasar keyakinan hakim yang dibentuk atas dasar (objektif) minimal 2 alat bukti yang syah tersebut adalah hakim yakin tindak pidana telah terjadi, hakim yakin terdakwa tersebut yang telah melakukannya dan hakim yakin terdakwa telah bersalah dalam mealakukan tindak pidana tanpa adanya hal-hal yang bisa memaafkan atau menghapuskan pidana.

Oleh karena itu tidak cukup untuk membentuk keyakinan dari sekedar fakta bahwa, misalnya sebuah Akte Kelahiran diduga palsu kedapatan pada seseorang, atau fakta ada orang lain yang menyerahkannya kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Fakta yang seperti ini hanya sekedar dapat dipakai sebagai bahan untuk membentuk alat bukti petunjuk saja dan tidak membuktikan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP.

Terlebih lagi, untuk terbitnya sebuah Akte Kelahiran selalu melalui prosedur baku yang tidak mungkin dibuat oleh satu orang saja. Di dalam sebuah Akte Kelahiran harus dibuktikan dan jelas, tulisan apanya yang palsu? Bisa terjadi tanda tangan Kepala Kantor Catatan Sipil asli, tapi namanya yang fiktif. Dalam kasus seperti ini tidak mudah menentukan siapa sesungguhnya si pembuat? Apakah Kepala Kantor Catatan Sipil atau orang-orang lain?

Menggunakan sebuah surat atau akte adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Ada 2 syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain.

Arti dapat merugikan menurut Ayat (1) maupun ayat (2) Pasal 263. Istilah “dapat” adalah perkiraan yang dapat dipikirkan oleh orang yang normal. Namun perkiraan itu harus didasarkan pada keadaan yang pasti,  jelas dan tertentu. Jika keadaan atau hal-hal tersebut benar-benar ada, maka kerugian itu bisa terjadi. Contoh, sebuah SIM palsu atau dipalsu atas nama A. Bila A mengemudi dengan menggunakan SIM palsu dapat merugikan pengguna jalan dengan alasan keadaan yang harus dibuktikan ialah yang bersangkutan tidak mampu mengemudi dengan baik. Jelas dan tertentu, ialah bagi pengguna jalan, bukan semua orang. Namun jika keadaan itu tidak ada, misalnya pekerjaan A yang digelutinya bertahun-tahun adalah mengemudi, maka perbuatan mengemudikan kendaraan itu tidak dapat merugikan pengguna jalan lainnya, karena kemahiran mengemudi sudah dikuasainya. Maka alasan merugikan pengguna jalan tidak bisa digunakan.

Ada perbedaan perihal “dapat merugikan” menurut ayat (1) dan menurut ayat (2). Perbedaannya, ialah surat palsu atau dipalsu menurut ayat (1) belum digunakan, sementara ayat (2) surat sudah digunakan. Oleh karena menurut ayat (2) surat sudah digunakan, maka hal kerugian menurut Ayat (2) harus jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang akan didertia oleh orang/pihak tertentu tersebut. Ada 2 pihak yang dapat menderita kerugian, ialah: (1) Pihak/orang yang namanya disebutkan di dalam surat palsu tersebut, atau (2) Pihak/orang – siapa surat itu pada kenyataaannya digunakan. Namun harus jelas bahwa perkiraan kerugian ini adalah akibat langsung dari penggunaannnya. Artinya tanpa menggunakan surat palsu/dipalsu, kerugian itu tidak mungkin terjadi.

R. Soesilo menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat 2). “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.


NOOR AUFA, SH, CLA
Advocate – Legal Consultant – Mediator – Legal Auditor
+6282233868677

KDRT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA


Rumah tangga merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Rumah tangga yang bahagia, aman, dan tentram selalu menjadi dambaan setiap orang. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh prinisp-prinsip agama. Hal ini penting ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. Untuk mewujudkan hal tersebut, bergantung pada setiap orang dalam satu lingkup rumah tangga, terutama dalam kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang di lingkup rumah tangga tersebut.

Hasil gambar untuk kdrtKeutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat  terganggu, jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol. Pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga maka negara (state) wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku (vide: Pasal 11 UU No. 23 Tahun 2004).
Perempuan dan jaminan penghapusan KDRT
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan (baca: istri) sering menjadi korban. Pihak perempuan selalu dijadikan subordinat kekerasan karena dianggap sebagai kaum lemah. Penindasan terhadap kaum perempuan, laki-laki (baca: suami) dianggap sebagai wujud superioritas. Budaya “patriarkhi” sebagai budaya yang berpusat pada nilai laki-laki merupakan basis bagi suburnya perilaku bias gender.
Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga sebenarnya merupakan masalah sosial serius namun kurang mendapat tanggapan dalam masyarakat, karena pertama, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup pribadi dalam area keluarga. Kedua, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dianggap wajar dan sah, karena diyakini bahwa memperlakukan isteri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam lembaga yang legal, yaitu lembaga perkawinan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan dibentuknya undang-undang tersebut adalah memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, memberikan penyadaran  terhadap masyarakat dan aparat pemerintah bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan pelanggaran HAM (in-humanity) dan sesuatu yang haus dihapuskan dalam praktek kehidupan.
Penyebab KDRT   
Tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh beberapa factor, seperti ;
Pertama,  faktor ekonomi. Faktor ekonomi dimaksud adalah masalah penghasilan suami, sehingga seringkali menjadi pemicu pertengkaran yang berakibat terjadinya kekerasan fisik. Alasan ekonomi memang pada umumnya menjadi penyebab. Adanya tuntutan istri yang selalu minta lebih kepada suami, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya. Kasus yang lain yakni ketika istrinya selalu menghina, selalu mencela sang suami bahkan memaki-makinya kalau ada masalah di dalam rumah tangga. Bukan karena kurang uang, melainkan berlebih hanya dalam hal ini disebakan karena penghasilan istri yang memenuhi segala keperluan rumah tangga. Kalau suami merasa kesal diperlakukan demikian cekcok, maka biasanya berujung pada kekersan fisik.
Kedua, Faktor Perselingkuhan. Selain masalah ekonomi biasanya bukan karena kekurangan tetapi berlebih atau cukup, sehingga selain memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan cukup, juga memakai untuk membiayai hidup perempuan selingkuhnya, sehingga sedikit tersinggung langsung memaki-maki atau memukul istrinya karena untuk menutupi perselingkuhannya.

Penanggulangan KDRT
Adapun langkah-langkah yang dapat di lakukan oleh istri apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga :
Pertama, curhatlah pada orang yang dipercaya. Menceritakan kondisi keluarga pada orang lain, kerabat dekat, sahabat, atau tetangga yang biasa dipercaya pada saat tertentu bukanlah membuka aib. Namun istri yang mengalami kekerasan pasti mengalami tekanan, bahkan mungkin depresi dari curhat pada orang yang dipercaya secara psikologis dapat meringankan beban serta kadangkala dapat menemukan solusi tebaik dari permasalahan yang dihadapi.
Kedua, renungkan saran dan nasihatnya. Curhat berarti membuka kesempatan pada orang yang anda percaya untuk ikut merasakan, memahami sekaligus intervensi. Artinya, jka sang teman memberikan saran maupun alternatif, bukalah mata hati, renungkan saran dan nasihatnya. Ambil segi positifnya.
Ketiga, mintalah suami konseling. Kebiasaan suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga tertentu perlu diwaspadai. Secara baik-baik mintalah suami konsultasi dengan pakar dan melakukan terapi, tentu saja harus pandai mencari waktu yang tepat untuk membiarkannya. Keempat, segera mengambil keputusan. Jika suami makin kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga, maka korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari semua pihak baik itu perlindungan dari masyarakat ataupun dari  kelembagan hukum baik formal maupun informal (vide: Pasal 10 UU No.23 Tahun 2004).

Terlepas dari penyebab dan upaya penanggulangan peristiwa KDRT sebagaimana tersebut, terjadinya peningkatan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga selain disebakan faktor ekonomi dan perselingkuhan, semuanya tetap kembali di tangan komunitas keluarga (suami dan istri) yang sakral itu. Untuk mengerti, mengetahui, dan taat atau tidak taat (obey/ disobey) pada aturan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu kejahatan yang diatur dand iancam dijatuhi pidana sebagimana tersebut dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis dari KUHP. Dalam system pidana Indonesia asas “iedereen wordt geacht de wet te kennen (semua orang mesti dianggap tahu tentang hukum)” sehingga tidak ada alas an apa pun bagi pelaku tindak pidada KDRT untuk lari dari tanggung jawab atau kewajiban hukum dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

NOOR AUFA,SH,CLA
+6282233868677
Advocate - Legal Consultant - Mediator - Legal Auditor

Saturday, 3 May 2014

MIRANDA RULES


THE MIRANDA RULES

Tahun 1963, pada salah satu Negara bagian Amerika Serikat – Arizona, pemuda belasan tahun ditangkap kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 18 Tahun.

Setelah ditangkap, pemuda belasan tahun yang bernama “ERNESTO MIRANDA” dibawa ke ruang interogasi, dan dilaksanakan interogasi selama +/- 2 jam, hingga akhirnya karena tidak tahan Ernesto Miranda menandatangani sebuah pengakuan tertulis dihadapan penyidik kepolisian yang menyatakan ia telah menculik dan memperkosa wanita dimaksud. Namun, dalam proses di ruang interogasi ini, ternyata Ernesto Miranda tidak diberikan hak untuk diam dan hak didampingi pengacara guna mendampinginya dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan yang dibuat oleh Ernesto Miranda tersebut, kemudian Ernesto Miranda dihadirkan diajukan dihadapan persidangan dan pengakuan tertulis tersebut dijadikan sebagai barang bukti serta berdasarkan barang bukti ini, Ernesto Miranda kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 20 Tahun.

Setelah vonis yang dijatuhkan dengan hukuman 20 Tahun penjara ini, Ernesto Miranda dan pengacaranya mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Atas eberakan yang dajukan ini, Mahkamag Agung Amerika Serikat dengan mempertimbangkan 3 kasus-kasus lain yang serupa, menyatakan bahwa pengakuan tertulis Ernesto Miranda tidak dapat dijadikan sebagai bukti karena tidak diberikannya hak-hak tersangka dalam dugaan suatu tindak pidana. Namun hal ini tidaklah membebaskan Ernesto Miranda dari hukuman, hanya sekedar penangguhan hukuman belaka di Tahun 1966.

Kemudian, Penuntut Umum dalam perkara ini melalui pengakuatn tertulis lain yang didapat dari mantan pacar Ernesto Miranda yang memberatkan Ernesto Miranda, mengajukan kembali perkara ini ke persidangan. Ernesto Miranda kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 11 Tahun dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada Tahun 1972. Setelah bebas pun, Ernesto Miranda masih sering ditangkap dan dkembalikan ke penjara untuk beberapa kali dengan berbagai dugaan tindak pidana.

Tahun 1976, pada usia 34 Tahun, Ernesto Miranda meningga dunia pada sebuah perkelahian di Bar akibat tikaman pisau ke tubuhnya. Penyidik kepolisian kemudian menangkap seseorang yang diduga melakukan penikaman pada Ernesto Miranda tersebut. Namun, orang tersebut memiliki HAK DIAM dan tidak mau menjawab pertanyaan penyidik kepolisian. Akhirnya orang tersebut dilepaskan dan hingga saat ini tidak ada satupun orang yang didakwa melakukan pembunuhan atas Ernesto Miranda.

Sejak pernyataan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1966 tersebut yang menyatakan pengakuan Ernesto Miranda tidak syah, sejak saat itulah hak-hak tersangka mulai diperhatikan secara serius dan kemudian dikenal dengan istilah MIRANDA RULE’S.

Bahwa dalam konteks Miranda Rule’s, dikenal adanya Miranda Rigth’s yang terdiri atas :
1.      Hak untuk diam dan menolak menjawab pertanyaan penyidik
2.      Hak untuk menghubungi Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat
3.      Hak untuk memilih sendiri Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat
4.      Hak untuk disediakan Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat apabila Tersangka tidak mampu membayar sendiri

Namun, bagaimanakah penerapan di Indonesia? Meski secara peraturan perundang-undangan yang berlaku beberapa hak dalam Miranda Rule’s telah diatur secara tegas, praktek di lapangan tidaklah seindah untaian kata-kata dalam perundang-undangan tersebut. Masih cukup banyak dilakukan pelanggaran terhadap Miranda Rule’s atas  dugaan suatu tindak pidana yang dilaksanakan penyidikan oleh penyidik di Negara ini. Semoga kelak, Miranda Rule’s benar-benar dapat ditegakkan dan dijalankan serta menjadi pedoman utuh dalam penyidikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di Negara ini.

Justitia Voor Iederen.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bias hubungi :
Noor Aufa, SH (Aufa)
email : aufa.lawyer@gmail.com 
www.konsultanhukumindonesia.blogspot.com


Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?

Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tin...