Showing posts with label KUHAP. Show all posts
Showing posts with label KUHAP. Show all posts

Tuesday, 24 October 2017

KESESATAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN


Dalam praktek kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat sudah sangat biasa melakukan berbagai perbuatan terkait dengan lapangan hukum perdata seperti pinjam meminjam atau jual beli. Hal ini memberikan implikasi yang cukup kuat dalam berjalannya proses bisnis atau kegiatan yang dilakukan masyarakat. Namun demikian, bukan tidak mungkin dalam perjalanannya terjadi kemacetan pembayaran proses pinjam meminjam atau jual beli ini. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada pihak yang memberikan pinjaman atau pihak penjual maupun pembeli yang dalam istilah hukum dikenal dengan wan prestasi.

Wanprestasi merupakan implikasi dari tidak dilaksanakannya kewajiban dalam suatu perjanjian. Hak dan kewajiban timbul karena adanya perikatan dalam perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Tapi kemudian, pada praktek di lapangan cenderung penyelesaian hal ini diarahkan pada ranah hukum pidana, baik itu dikualifikasikan sebagai Penipuan atau Penggelapan (Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP) oleh lembaga Penyidik Kepolisian yang kemudian mengarah pada penuntutan di Pengadilan oleh Kejaksaan. Bahkan parahnya, hal ini dilakukan dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan yang telah merampas hak-hak kemanusiaan.

Wajarkah memasukkan kualifikasi hukum keperdataan ke ranah hukum pidana?

Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan-hubungan hukum dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum perjanjian. Setiap perjanjian akan menimbulkan beberapa perikatan yang berisi hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Hubungan yang timbul dari hukum perikatan bersifat khusus dan individual karena hanya memiliki kekuatan mengikat bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul atas terlanggarnya hak dan kewajiban tersebut merupakan domain dari hukum privat. Berbeda halnya dengan hukum pidana dimana setiap kewajiban yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh penguasa dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam lapangan hukum pidana yang dikenal dengan rumusan delik sering kita menjumpai istilah ”melawan hukum” yang sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah ”wederrechtijkheid”. dalam Bahasa Belanda. Sifat melawan hukum harus selalu ada di dalam setiap tindak pidana, baik dicantumkan secara tegas sebagai unsur tindak pidana seperti pada Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, maupun dianggap selalu termuat dalam setiap rumusan tindak pidana. Wederrechtijkheid diterjemahkan beberapa sarjana secara berbeda-beda dan tidak ada keseragaman pendapat. Diantara beberapa batasan yang berkembang antara lain, menurut Simon kata ”recht” dalam wederrechtelijk diterjemahkan sebagai ”hukum”. Perbuatan yang mengandung wederrechtelijk tidak perlu melawan hak orang lain, namun sudah cukup apabila perbuatan itu melawan ”objectief recht”. Noyon mengartikan ”recht” itu sebagai hak (subjectief recht), sedangkan H.R. dalam Putusannya tertanggal 18 Desember 1911 W. No. 9263 ”recht” ditafsirkan sebagai hak atau kekuasaan dan wederrechtelijk berarti tanpa kekuasaan atau tanpa hak.

Dari beberapa teori pada umumnya menyebutkan sifat melawan hukum tindak pidana ditujukan pada suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, sedangkan hukum yang dimaksud adalah hukum yang berlaku secara umum baik dalam artian formil maupun materiil. Pengertian hukum yang bersifat umum adalah hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat secara umum. Selanjutnya Noyon mengatakan bahwa Zonder recht (tanpa hak) itu adalah berbeda dengan tegen het recht (melawan hukum) dan perkataan wederrechtelijk itu dengan tidak dapat disangkal lagi menunjuk pada pengertian yang terakhir. Sedangkan terminologi wederechtelijkheid dalam kaitannya sebagai bentuk ”melawan hak” adalah semata-mata merujuk pada hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku secara umum/dibuat oleh penguasa, bukan hak yang timbul dari hubungan kontraktual.

Berangkat dari hal tersebut, kita akan bandingkan”melawan hukum” dalam tindak pidana dengan ”melawan perikatan” dari hubungan kontraktual. Sifat melawan hukum melekat pada suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dapat dipidana, baik karena bertentangan dengan undang-undang maupun karena telah melanggar hak subjektif orang lain, namun pada akhirnya perbuatan tersebut harus pula dilarang peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ”melawan perikatan” melekat pada perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, dimana Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan”semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat ”sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”? Jika kita simak makna dari kalimat diatas, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang ingin memberikan kekuatan mengikat yang sama antara perjanjian yang dibuat secara sah dengan undang-undang yang dibuat penguasa, namun perlu diperhatikan bahwa kedudukan tersebut hanya ditujukan bagi para pihak yang membuat perjanjian, artinya meskipun perjanjian dipersamakan daya mengikatnya dengan undang-undang bukan berarti perjanjian memiliki kedudukan seperti undang-undang yang berlaku secara umum. Makna dari ”kekuatan mengikatnya sebagaimana undang-undang” semata-mata terletak pada hak menuntut pemenuhan prestasi dan ganti kerugian dihadapan pengadilan seperti halnya jika orang melanggar undang-undang.

Secara umum ”melawan hukum” dengan ”melawan perikatan” memiliki perbedaan antara lain:
ü  Sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana merupakan suatu keadaan atau perbuatan yang telah bertentangan dengan hukum yang berlaku secara umum, sedangkan melawan perikatan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku secara khusus, karena hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya.
ü  Suatu tindak pidana mengandung sifat melawan hukum yang oleh karenanya perbuatan tersebut dapat dipidana, sedangkan wanprestasi mengandung sifat melawan perikatan yang oleh karenanya kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, denda maupun bunga.
ü  Sifat melawan hukum melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan hukum yang dibuat oleh penguasa, sedangkan sifat melawan perikatan melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan yang dibuat oleh para pihak dalam suatu perjanjian.

Dalam memahami wanprestasi dan tindak pidana penipuan kita sering tersesat dalam menafsirkan unsur ”tipu muslihat” dan ”serangkaian kebohongan” dalam Pasal 378 KUHP dengan pengertian ”ingkar janji” dalam hubungan kontraktual, sepintas memang seperti sama, namun jika kita telaah secara lebih mendalam, maka akan muncul beberapa perbedaan yang sangat prinsip yang bisa menjadi indikator untuk membedakan antara delik penipuan dengan wanprestasi. Diakitkan dengan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP kita sering tersesat akan makna “melawan hukum” dengan “melawan perikatan”.


Berdasarkan penelaahan di atas, jelas sifat melawan hukum dalam tindak pidana memiliki karakteristik berbeda dengan sifat melawan perikatan dalam perjanjian, sehingga di antara keduanya harus dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran proses penyelesaian terhadap dua karakteristik pelanggaran hukum tersebut. Setiap penegakan hukum yang telah membawa suatu perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban dalam hukum perikatan ke dalam ranah hukum pidana (delik penipuan atau pun delik penggelapan) merupakan suatu pelanggaran prosedur (undue process) dan bertentangan dengan tertib hukum yang berlaku. Hal ini tentunya akan mengakibatkan apa yang sering dikhawwatirkan para ahli hukum mengenai Miscarriage of Justice (kegagalan penegakan hukum).

NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

Saturday, 3 May 2014

MIRANDA RULES


THE MIRANDA RULES

Tahun 1963, pada salah satu Negara bagian Amerika Serikat – Arizona, pemuda belasan tahun ditangkap kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 18 Tahun.

Setelah ditangkap, pemuda belasan tahun yang bernama “ERNESTO MIRANDA” dibawa ke ruang interogasi, dan dilaksanakan interogasi selama +/- 2 jam, hingga akhirnya karena tidak tahan Ernesto Miranda menandatangani sebuah pengakuan tertulis dihadapan penyidik kepolisian yang menyatakan ia telah menculik dan memperkosa wanita dimaksud. Namun, dalam proses di ruang interogasi ini, ternyata Ernesto Miranda tidak diberikan hak untuk diam dan hak didampingi pengacara guna mendampinginya dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan yang dibuat oleh Ernesto Miranda tersebut, kemudian Ernesto Miranda dihadirkan diajukan dihadapan persidangan dan pengakuan tertulis tersebut dijadikan sebagai barang bukti serta berdasarkan barang bukti ini, Ernesto Miranda kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 20 Tahun.

Setelah vonis yang dijatuhkan dengan hukuman 20 Tahun penjara ini, Ernesto Miranda dan pengacaranya mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Atas eberakan yang dajukan ini, Mahkamag Agung Amerika Serikat dengan mempertimbangkan 3 kasus-kasus lain yang serupa, menyatakan bahwa pengakuan tertulis Ernesto Miranda tidak dapat dijadikan sebagai bukti karena tidak diberikannya hak-hak tersangka dalam dugaan suatu tindak pidana. Namun hal ini tidaklah membebaskan Ernesto Miranda dari hukuman, hanya sekedar penangguhan hukuman belaka di Tahun 1966.

Kemudian, Penuntut Umum dalam perkara ini melalui pengakuatn tertulis lain yang didapat dari mantan pacar Ernesto Miranda yang memberatkan Ernesto Miranda, mengajukan kembali perkara ini ke persidangan. Ernesto Miranda kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 11 Tahun dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada Tahun 1972. Setelah bebas pun, Ernesto Miranda masih sering ditangkap dan dkembalikan ke penjara untuk beberapa kali dengan berbagai dugaan tindak pidana.

Tahun 1976, pada usia 34 Tahun, Ernesto Miranda meningga dunia pada sebuah perkelahian di Bar akibat tikaman pisau ke tubuhnya. Penyidik kepolisian kemudian menangkap seseorang yang diduga melakukan penikaman pada Ernesto Miranda tersebut. Namun, orang tersebut memiliki HAK DIAM dan tidak mau menjawab pertanyaan penyidik kepolisian. Akhirnya orang tersebut dilepaskan dan hingga saat ini tidak ada satupun orang yang didakwa melakukan pembunuhan atas Ernesto Miranda.

Sejak pernyataan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1966 tersebut yang menyatakan pengakuan Ernesto Miranda tidak syah, sejak saat itulah hak-hak tersangka mulai diperhatikan secara serius dan kemudian dikenal dengan istilah MIRANDA RULE’S.

Bahwa dalam konteks Miranda Rule’s, dikenal adanya Miranda Rigth’s yang terdiri atas :
1.      Hak untuk diam dan menolak menjawab pertanyaan penyidik
2.      Hak untuk menghubungi Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat
3.      Hak untuk memilih sendiri Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat
4.      Hak untuk disediakan Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat apabila Tersangka tidak mampu membayar sendiri

Namun, bagaimanakah penerapan di Indonesia? Meski secara peraturan perundang-undangan yang berlaku beberapa hak dalam Miranda Rule’s telah diatur secara tegas, praktek di lapangan tidaklah seindah untaian kata-kata dalam perundang-undangan tersebut. Masih cukup banyak dilakukan pelanggaran terhadap Miranda Rule’s atas  dugaan suatu tindak pidana yang dilaksanakan penyidikan oleh penyidik di Negara ini. Semoga kelak, Miranda Rule’s benar-benar dapat ditegakkan dan dijalankan serta menjadi pedoman utuh dalam penyidikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di Negara ini.

Justitia Voor Iederen.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bias hubungi :
Noor Aufa, SH (Aufa)
email : aufa.lawyer@gmail.com 
www.konsultanhukumindonesia.blogspot.com


Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?

Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tin...