Showing posts with label Wan Prestasi. Show all posts
Showing posts with label Wan Prestasi. Show all posts

Tuesday, 24 October 2017

KESESATAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN


Dalam praktek kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat sudah sangat biasa melakukan berbagai perbuatan terkait dengan lapangan hukum perdata seperti pinjam meminjam atau jual beli. Hal ini memberikan implikasi yang cukup kuat dalam berjalannya proses bisnis atau kegiatan yang dilakukan masyarakat. Namun demikian, bukan tidak mungkin dalam perjalanannya terjadi kemacetan pembayaran proses pinjam meminjam atau jual beli ini. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada pihak yang memberikan pinjaman atau pihak penjual maupun pembeli yang dalam istilah hukum dikenal dengan wan prestasi.

Wanprestasi merupakan implikasi dari tidak dilaksanakannya kewajiban dalam suatu perjanjian. Hak dan kewajiban timbul karena adanya perikatan dalam perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Tapi kemudian, pada praktek di lapangan cenderung penyelesaian hal ini diarahkan pada ranah hukum pidana, baik itu dikualifikasikan sebagai Penipuan atau Penggelapan (Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP) oleh lembaga Penyidik Kepolisian yang kemudian mengarah pada penuntutan di Pengadilan oleh Kejaksaan. Bahkan parahnya, hal ini dilakukan dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan yang telah merampas hak-hak kemanusiaan.

Wajarkah memasukkan kualifikasi hukum keperdataan ke ranah hukum pidana?

Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan-hubungan hukum dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam hukum perjanjian. Setiap perjanjian akan menimbulkan beberapa perikatan yang berisi hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Hubungan yang timbul dari hukum perikatan bersifat khusus dan individual karena hanya memiliki kekuatan mengikat bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul atas terlanggarnya hak dan kewajiban tersebut merupakan domain dari hukum privat. Berbeda halnya dengan hukum pidana dimana setiap kewajiban yang timbul semata-mata karena ditentukan oleh penguasa dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam lapangan hukum pidana yang dikenal dengan rumusan delik sering kita menjumpai istilah ”melawan hukum” yang sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah ”wederrechtijkheid”. dalam Bahasa Belanda. Sifat melawan hukum harus selalu ada di dalam setiap tindak pidana, baik dicantumkan secara tegas sebagai unsur tindak pidana seperti pada Pasal 362, 372, dan 378 KUHP, maupun dianggap selalu termuat dalam setiap rumusan tindak pidana. Wederrechtijkheid diterjemahkan beberapa sarjana secara berbeda-beda dan tidak ada keseragaman pendapat. Diantara beberapa batasan yang berkembang antara lain, menurut Simon kata ”recht” dalam wederrechtelijk diterjemahkan sebagai ”hukum”. Perbuatan yang mengandung wederrechtelijk tidak perlu melawan hak orang lain, namun sudah cukup apabila perbuatan itu melawan ”objectief recht”. Noyon mengartikan ”recht” itu sebagai hak (subjectief recht), sedangkan H.R. dalam Putusannya tertanggal 18 Desember 1911 W. No. 9263 ”recht” ditafsirkan sebagai hak atau kekuasaan dan wederrechtelijk berarti tanpa kekuasaan atau tanpa hak.

Dari beberapa teori pada umumnya menyebutkan sifat melawan hukum tindak pidana ditujukan pada suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, sedangkan hukum yang dimaksud adalah hukum yang berlaku secara umum baik dalam artian formil maupun materiil. Pengertian hukum yang bersifat umum adalah hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat secara umum. Selanjutnya Noyon mengatakan bahwa Zonder recht (tanpa hak) itu adalah berbeda dengan tegen het recht (melawan hukum) dan perkataan wederrechtelijk itu dengan tidak dapat disangkal lagi menunjuk pada pengertian yang terakhir. Sedangkan terminologi wederechtelijkheid dalam kaitannya sebagai bentuk ”melawan hak” adalah semata-mata merujuk pada hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku secara umum/dibuat oleh penguasa, bukan hak yang timbul dari hubungan kontraktual.

Berangkat dari hal tersebut, kita akan bandingkan”melawan hukum” dalam tindak pidana dengan ”melawan perikatan” dari hubungan kontraktual. Sifat melawan hukum melekat pada suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dapat dipidana, baik karena bertentangan dengan undang-undang maupun karena telah melanggar hak subjektif orang lain, namun pada akhirnya perbuatan tersebut harus pula dilarang peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ”melawan perikatan” melekat pada perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, dimana Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan”semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat ”sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”? Jika kita simak makna dari kalimat diatas, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang ingin memberikan kekuatan mengikat yang sama antara perjanjian yang dibuat secara sah dengan undang-undang yang dibuat penguasa, namun perlu diperhatikan bahwa kedudukan tersebut hanya ditujukan bagi para pihak yang membuat perjanjian, artinya meskipun perjanjian dipersamakan daya mengikatnya dengan undang-undang bukan berarti perjanjian memiliki kedudukan seperti undang-undang yang berlaku secara umum. Makna dari ”kekuatan mengikatnya sebagaimana undang-undang” semata-mata terletak pada hak menuntut pemenuhan prestasi dan ganti kerugian dihadapan pengadilan seperti halnya jika orang melanggar undang-undang.

Secara umum ”melawan hukum” dengan ”melawan perikatan” memiliki perbedaan antara lain:
ü  Sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana merupakan suatu keadaan atau perbuatan yang telah bertentangan dengan hukum yang berlaku secara umum, sedangkan melawan perikatan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku secara khusus, karena hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya.
ü  Suatu tindak pidana mengandung sifat melawan hukum yang oleh karenanya perbuatan tersebut dapat dipidana, sedangkan wanprestasi mengandung sifat melawan perikatan yang oleh karenanya kreditur dapat menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, denda maupun bunga.
ü  Sifat melawan hukum melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan hukum yang dibuat oleh penguasa, sedangkan sifat melawan perikatan melekat pada perbuatan yang telah melanggar aturan yang dibuat oleh para pihak dalam suatu perjanjian.

Dalam memahami wanprestasi dan tindak pidana penipuan kita sering tersesat dalam menafsirkan unsur ”tipu muslihat” dan ”serangkaian kebohongan” dalam Pasal 378 KUHP dengan pengertian ”ingkar janji” dalam hubungan kontraktual, sepintas memang seperti sama, namun jika kita telaah secara lebih mendalam, maka akan muncul beberapa perbedaan yang sangat prinsip yang bisa menjadi indikator untuk membedakan antara delik penipuan dengan wanprestasi. Diakitkan dengan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP kita sering tersesat akan makna “melawan hukum” dengan “melawan perikatan”.


Berdasarkan penelaahan di atas, jelas sifat melawan hukum dalam tindak pidana memiliki karakteristik berbeda dengan sifat melawan perikatan dalam perjanjian, sehingga di antara keduanya harus dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran proses penyelesaian terhadap dua karakteristik pelanggaran hukum tersebut. Setiap penegakan hukum yang telah membawa suatu perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban dalam hukum perikatan ke dalam ranah hukum pidana (delik penipuan atau pun delik penggelapan) merupakan suatu pelanggaran prosedur (undue process) dan bertentangan dengan tertib hukum yang berlaku. Hal ini tentunya akan mengakibatkan apa yang sering dikhawwatirkan para ahli hukum mengenai Miscarriage of Justice (kegagalan penegakan hukum).

NOOR AUFA,SH,CLA
Phone/WA : +6282233868677

Saturday, 3 May 2014

Antara Wan Prestasi dan Perbuatan Melawan Hukum


Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam praktek persidangan perkara perdata, sering sekali ditemukan dalam gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita-posita (uraian) yang termasuk dalam kategori wan prestasi dengan posita-posita (uraian) yang termasuk dalam hal perbuatan melawan hukum.

Umumnya para penggugat beranggapan wan prestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik) dengan alasan tergugat yang tidak memenuhi pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya jelas melakukan pelanggaran hukum terhadap hak-hak penggugat. Dilihat sekilas, anggapan ini benar adanya, namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, maka gugatan tidak boleh mencampuradukkan antara wan prestasi dengan perbuatan melawan hukum karena akan menimbulkan kekeliruan dalam gugatan yang diajukan yang pada akhirnya mengaburkan tujuan gugatan itu sendiri serta bisa mengakibatkan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO).

Ada beberapa perbedaan prinsipil antara wan prestasi dengan perbuatan melawan hukum, terdiri atas hal-hal sebagai berikut :

Sumber;
Wan prestasi timbul dari persetujuan (agreement) dimana untuk mendalilkan subjek hukum telah wan prestasi harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
Wan prestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :
a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,

Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri yang telah menentukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1352 KUHPerdata :
"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang".
Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Ada 2 (dua) kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatig, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 (dua) kriteria tersebut akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau masuk dalam dua kategori ini berupa delik pidana sekaligus dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggungjawaban perdata (civil liability).

Timbulnya hak menuntut.
Pada wan prestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses seperti adanya pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan :
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan.
Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :
“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.

Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).

Tuntutan Ganti Rugi (Compensation, Indemnification)
Pada wan prestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadinya kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata :  
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.

Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan :
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”.
Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wan prestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tersebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interest). Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.
Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, dan tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).
Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi, seperti :
Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.
Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.

Justitia Voor Iederen.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bias hubungi :
Noor Aufa, SH (Aufa)
email : aufa.lawyer@gmail.com 
www.konsultanhukumindonesia.blogspot.com


Bagaimana Lepas Dari Pidana Penadahan?

Saat melakukan transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang dengan nilai dibawah harga pasar. Tin...