Wanprestasi dan Perbuatan Melawan
Hukum
Dalam praktek persidangan perkara
perdata, sering sekali ditemukan dalam gugatan dimana Penggugat terlihat
bingung membedakan antara posita-posita (uraian) yang termasuk dalam kategori wan prestasi
dengan posita-posita (uraian) yang termasuk dalam hal perbuatan melawan hukum.
Umumnya para penggugat beranggapan wan prestasi merupakan bagian dari
perbuatan melawan hukum (genus spesifik) dengan alasan tergugat yang
tidak memenuhi pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya jelas melakukan pelanggaran hukum terhadap hak-hak penggugat. Dilihat sekilas, anggapan ini benar adanya, namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, maka gugatan tidak boleh mencampuradukkan antara wan prestasi dengan perbuatan
melawan hukum karena akan menimbulkan kekeliruan dalam gugatan yang
diajukan yang pada akhirnya mengaburkan tujuan gugatan itu sendiri
serta bisa mengakibatkan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet On Vankelijk
Verklaard/NO).
Ada beberapa perbedaan prinsipil antara wan prestasi dengan perbuatan melawan
hukum, terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
Sumber;
Wan prestasi timbul dari persetujuan
(agreement) dimana untuk mendalilkan subjek hukum telah wan prestasi harus ada lebih dahulu
perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320
KUHPerdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu
sebab yang tidak terlarang."
Wan prestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi
perjanjian yang disepakati, seperti :
a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,
Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri yang telah menentukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1352 KUHPerdata :
"Perikatan yang lahir karena undang-undang,
timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai
akibat perbuatan orang".
Artinya, perbuatan melawan hukum
semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang
berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan
manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.
Ada 2 (dua) kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan
manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatig, lawfull)
atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 (dua) kriteria
tersebut akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut
berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort)
atau masuk dalam dua kategori ini berupa delik pidana sekaligus dengan
kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus
kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan
pertanggungjawaban perdata (civil liability).
Timbulnya hak menuntut.
Pada wan prestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses seperti adanya pernyataan
lalai (inmorastelling, negligent of
expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana
dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan :
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau
jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan
debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan.
Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi
Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :
“apabila perjanjian secara tegas
menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat
dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara
tertulis oleh pihak kreditur”.
Dalam perbuatan melawan hukum, hak
menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan
melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya
(action, claim, rechtvordering).
Tuntutan Ganti Rugi (Compensation, Indemnification)
Pada wan prestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadinya
kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata :
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu,
barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur
lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak
perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.
Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan :
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur,
terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat
diperolehnya”.
Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata
tersebut, dalam wan prestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur
berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur,
keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tersebut dipenuhi dan ganti
rugi bunga (interest). Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi
dalam wanprestasi (injury damage)
yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.
Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana
bentuknya, dan tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi
didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril.
Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan
semula (restoration to original
condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige
toestand).
Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa
yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti
rugi, seperti :
Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan
“besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal
1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua
belah pihak”.
Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan,
“soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan
kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.
Justitia Voor Iederen.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bias hubungi :
Noor Aufa, SH (Aufa)
email : aufa.lawyer@gmail.com
www.konsultanhukumindonesia.blogspot.com